Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 10-09-2026 13:33:25
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS HADIRI PRESS CONFERENCE DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DI POLRES BENGKALIS
BENGKALIS - HUMAS, Rabu 09 September 2026, BENGKALIS – Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB yang diwakili oleh Panitera, Barita Janson Gunawan Manihuruk, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Press Conference sekaligus pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba dan Polsek Bantan Polres Bengkalis.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis tersebut menjadi bentuk komitmen nyata aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara berkesinambungan dan transparan.
hasil pengungkapan kasus berupa 30.635,81 gram atau sekitar 30,6 kilogram sabu, 122.459 butir pil ekstasi, serta 384 pieces etomidate dengan nilai keseluruhan ditaksir sekitar Rp80 miliar.
Barita Janson Gunawan Manihuruk hadir mewakili Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB sebagai wujud sinergi antar-lembaga dalam sistem peradilan pidana (Integrated Criminal Justice System). Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan dari penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri, guna memastikan barang haram hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan.
Dalam acara tersebut, Kapolres Bengkalis beserta jajaran memaparkan kronologi pengungkapan kasus serta jumlah barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkalis, perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkalis, serta tokoh masyarakat setempat.
Barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini dihancurkan menggunakan metode yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) hukum acara pidana, disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan, instansi terkait, dan awak media.
Kehadiran perwakilan Pengadilan Negeri Bengkalis dalam agenda pemusnahan ini menegaskan peran peradilan dalam mengawal proses hukum dari tahap penetapan hingga eksekusi barang bukti, guna menjamin kepastian hukum serta transparansi publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama dan penegakan hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

.