Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 01-09-2026 14:28:59
WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL TEGASKAN KOMITMEN KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN DAN INDEPENDENSI HAKIM

Pangkalpinang – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. menekankan pentingnya menjaga kemandirian badan peradilan serta independensi hakim dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Pesan tersebut disampaikan dalam agenda pembinaan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Senin, 31 Agustus 2026.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menegaskan bahwa Mahkamah Agung konsisten menjaga kemandirian badan peradilan terkait penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama maupun banding demi menjaga prinsip independensi. Bentuk menjaga kemandirian tersebut juga diwujudkan dengan tidak saling mengintervensi atau mencampuri perkara yang sedang ditangani oleh sesama hakim.
"Menjaga kemandirian badan peradilan sebagai misi pertama kita semua, makanya kalau ada pengadilan negeri (PN) konsultasi ke kami ya tidak ada arahan Mahkamah Agung. Karena kalau Mahkamah Agung memberi arahan sama dengan melanggar misi yang pertama menjaga kemandirian badan peradilan," ujarnya.
Selain isu kemandirian, masalah integritas dan pencegahan korupsi di lingkup peradilan turut menjadi perhatian serius. Suharto menegaskan kembali instruksi Ketua MA mengenai penerapan prinsip tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun korupsi di lingkungan peradilan.
"Satu pesan beliau tetap menjaga integritas, makanya di berbagai kesempatan Ketua MA selalu mengatakan zero tolerance," tegasnya.
Aparatur peradilan juga diminta untuk menghindari segala bentuk pelayanan hukum yang bersifat transaksional dan mengedepankan pelayanan publik yang berkeadilan. Di samping itu, para hakim di daerah diimbau agar senantiasa update terhadap berbagai kebijakan baru seperti Peraturan MA (Perma), dan Surat Edaran MA (SEMA) yang diunggah melalui portal JDIH Mahkamah Agung agar setiap produk hukum yang dihasilkan sejalan dengan arah kebijakan lembaga.
Mengakhiri pembinaannya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial mengingatkan bahwa fungsi pengawasan MA tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai regulasi. Ia turut meminta seluruh hakim di daerah aktif memanfaatkan setiap pendidikan dan pelatihan, peningkatan kapasitas maupun sosialisasi yang dibiayai negara.
Selain mendapatkan arahan dari Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para peserta yang terdiri dari jajaran pimpinan, hakim, hingga panitera pengadilan dari tiga lingkungan peradilan se-wilayah hukum Provinsi Bangka Belitung tersebut juga menerima pembinaan dari Ketua Kamar Agama MA, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Militer MA, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H. serta Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. dan Hakim Agung Kamar Agama, Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. dalam kesempatan ini. (sk/ds/DI/Photo:sk)
.