Pengadilan Negeri Bengkalis


Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 09-09-2026 14:15:23

PENGADILAN TINGGI RIAU PERKUAT PEMAHAMAN MEDIASI BAGI MAHASISWA FH UNRI MELALUI PROGRAM FH UNRI BERDAMPAK 2026



Pekanbaru, 8 September 2026 — Pengadilan Tinggi Riau turut berperan dalam memberikan pembekalan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau melalui kegiatan FH UNRI Berdampak 2026 (Kukerta FH Unri Berdampak Tahun 2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Riau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, dan Pengadilan Tinggi Riau.

Pembekalan dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Riau dan ditujukan untuk mempersiapkan mahasiswa sebelum melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui program Kukerta Berdampak Khusus. Dalam program tersebut, mahasiswa diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, khususnya dalam penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. berhalangan hadir dan diwakili oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Tirolan Nainggolan, S.H. yang hadir sebagai narasumber dengan materi “Tata Cara dan Tahapan Mediasi di Pengadilan.” Sementara itu, materi “Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa” disampaikan oleh Mediator Non Hakim Dr., dr. Juliana Susanti Gunawan, S.H., M.H., CMC., CCD.

Dalam pemaparannya, Tirolan Nainggolan menjelaskan bahwa mediasi bukan merupakan konsep yang asing bagi masyarakat Indonesia. Nilai musyawarah untuk mufakat telah mengakar dalam kehidupan masyarakat dan menjadi bagian dari budaya gotong royong serta kekeluargaan. Nilai tersebut kemudian berkembang dan ditransformasikan ke dalam sistem hukum formal melalui mekanisme mediasi di pengadilan.

Mediasi dijelaskan sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dilakukan secara sukarela dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, yaitu mediator. Berbeda dengan hakim yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara, mediator berperan membantu para pihak menemukan solusi atas sengketa yang mereka hadapi.

Mediasi tidak semata-mata diarahkan untuk menentukan pihak yang menang atau kalah, tetapi mendorong tercapainya penyelesaian yang dapat diterima bersama, menjaga hubungan para pihak, serta mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam perkara perdata yang memenuhi ketentuan, mediasi menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan. Melalui mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan, kepentingan, serta pilihan penyelesaian secara langsung dengan difasilitasi oleh mediator.

Pembekalan juga menguraikan tahapan mediasi di pengadilan, mulai dari tahap pembukaan, penyampaian permasalahan dan usulan perdamaian, identifikasi serta penggalian kepentingan para pihak, proses perundingan, hingga tahap penutupan mediasi. Pada setiap tahapan, mediator memiliki peran penting dalam menjaga proses tetap berlangsung secara netral, tertib, rahasia, dan berorientasi pada tercapainya kesepakatan.

Dalam tahap penutupan, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya merumuskan kesepakatan perdamaian yang jelas, rinci, tidak multitafsir, sesuai dengan kehendak para pihak, tidak bertentangan dengan hukum, tidak merugikan pihak ketiga, serta dapat dilaksanakan. Kesepakatan yang telah tercapai juga dapat dikuatkan menjadi Akta Perdamaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi juga memperkenalkan perkembangan mediasi elektronik sebagai bagian dari transformasi pelayanan peradilan. Pemanfaatan teknologi memungkinkan proses mediasi dilaksanakan secara elektronik dengan tetap memperhatikan persetujuan para pihak, kerahasiaan, keamanan data, verifikasi identitas, serta tata tertib dan etika selama proses mediasi berlangsung.

Dalam kaitan dengan pelaksanaan Kukerta di desa, mahasiswa juga diperkenalkan pada Tuanku Online Versi 2, sebuah inovasi pelayanan hukum Pengadilan Tinggi Riau yang dapat dimanfaatkan untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan dan informasi hukum. Pengenalan terhadap aplikasi ini menjadi penting agar mahasiswa memiliki bekal yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga dapat diterapkan secara langsung ketika berinteraksi dengan masyarakat di lokasi Kukerta.

Melalui Tuanku Online Versi 2, mahasiswa dapat membantu memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, paralegal, dan peacemaker mengenai pemanfaatan layanan hukum secara daring. Aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempermudah konsultasi hukum, pendampingan mediasi, serta pelaksanaan mediasi secara online, sehingga masyarakat di desa memiliki alternatif akses terhadap layanan hukum tanpa selalu harus datang secara langsung ke pengadilan.

Khusus dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi, keberadaan Tuanku Online Versi 2 juga dapat mendukung peran peacemaker di tingkat desa. Mahasiswa diharapkan dapat membantu menjelaskan alur pemanfaatannya, mulai dari konsultasi dan pengajuan pendampingan, hingga proses koordinasi dengan Mediator Hakim maupun Mediator Non Hakim apabila penyelesaian sengketa memerlukan proses mediasi lebih lanjut.

Dengan pemahaman tersebut, mahasiswa yang melaksanakan Kukerta di desa diharapkan tidak hanya berperan sebagai pemberi edukasi hukum, tetapi juga dapat menjadi penghubung yang membantu masyarakat mengenal dan memanfaatkan teknologi dalam memperoleh layanan hukum. Kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat dapat sekaligus menjadi momentum untuk memperkenalkan Posbankum, paralegal, peacemaker, serta Tuanku Online Versi 2 sebagai bagian dari ekosistem pelayanan dan penyelesaian permasalahan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.

Sementara itu, Dr., dr. Juliana Susanti Gunawan, S.H., M.H., CMC., CCD. melalui materi “Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa” memberikan perspektif mengenai posisi dan peran mediator dalam membantu para pihak menghadapi konflik dan menemukan jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Pembekalan tersebut memberikan pemahaman bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mediator dalam menjalankan tahapan prosedural, tetapi juga oleh kemampuan membangun komunikasi, menggali kepentingan para pihak, menciptakan suasana yang kondusif, serta mendorong para pihak untuk menemukan pilihan penyelesaian secara mandiri.

Kegiatan ini memiliki relevansi yang kuat dengan pelaksanaan Kukerta FH Unri Berdampak Khusus Tahun 2026, mengingat mahasiswa akan berinteraksi langsung dengan masyarakat di desa. Pengetahuan mengenai mediasi dan pemanfaatan Tuanku Online Versi 2 diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa dalam melakukan edukasi hukum, membantu masyarakat memahami pilihan penyelesaian sengketa secara damai, serta mengenalkan akses layanan hukum berbasis teknologi.

Melalui pembekalan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis mengenai mediasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun Desa Sadar Hukum dan memperkuat Posbankum, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya penyelesaian sengketa secara damai di tengah masyarakat.

Keterlibatan Pengadilan Tinggi Riau dalam kegiatan FH Unri Berdampak 2026 menjadi bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan dunia akademik dalam memperluas akses terhadap keadilan. Kolaborasi tersebut juga membuka ruang bagi pemanfaatan inovasi pelayanan hukum agar masyarakat di tingkat desa dapat memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, dan akses terhadap proses mediasi secara lebih mudah.

Dengan demikian, pembekalan Tata Cara Mediasi di Pengadilan, Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa, serta pengenalan Tuanku Online Versi 2 diharapkan menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam menjalankan Kukerta di tengah masyarakat. Bekal tersebut diharapkan dapat diterjemahkan dalam bentuk edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, paralegal, dan peacemaker, sekaligus mendukung terwujudnya penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, humanis, mengedepankan musyawarah, dan berorientasi pada perdamaian.

.